CYBER CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA
Pada saat ini
penggunaan internet hampir merata bukan hanya di Indonesia melaikan hampir
disemua belahan dunia sudah menggunakan internet. Dapat dikatakan bahwa
internet adalah sebauah kebutuhan yang hampir sama dengan kebutuhan primer, ini
dapat diartikan bahwa setiap orang pasti akan membutuhkan informasi yang dapat
diakses dengan cepat serta mudah. Dengan menggunakan internet kita dapat
memantau perkembangan dunia dengan mudah muali dari perkembangan ekonomi hingga
politik dunia.
Tentu saja
internet memilki sisi positf dan negatifnya. Semua itu tergantung dari pengguna
tersebut apakah akan memanfaatkan internet dengan baik atau tidak. Sebagai
contoh dari penggunaan internet dalam koridor segi positif dengan menggunakan dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan
berkembangnya internet pada saat ini dan selain dampak negatif yang telah
disebutkan tadi, internet sendiri memilki kejahatan yang dinamakan atau dikenal
“cybercrime” atau kejahatan didunia
maya. Hal ini bukan hanya terjadi pada negara maju saja, melaikan di indonesia
juga sudah mengenal kejahatan yang seperti ini contohnya pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Artikel
ini disusun dengan memberikan gambaran tentang Cybercrime secara lebih lengkap
dengan menjelaskan pengertian cybercrime, sejarah kemunculan cybercrime, dan
jenis-jenis cybercrime yang banyak terjadi di cyber atau dunia maya . Selain
itu paper ini mencoba untuk mengungkap semua penyebab tindak kejahatan
cybercrime dan upaya penanggulangannya. Karena dengan paper ini diharapkan agar
semua orang bisa mengerti tentang kejahatan di dunia cyber atau Cybercrime,
selain itu paper ini bisa di harapkan untuk meminimalisir tindak kejahatan di
dunia cyber yang sangat merugikan tersebut, berikut penjelasanya.
a. Mengenal tentang istilah Cybercrime
Istilah Cybercrime itu sendri berasal
dari kata Cyber dan Crime. Kata Cyber merupakan singkatan dari kata Cyberspace,
istilah Cyberspace di aplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke
internet. Sedangkan kata Crime berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu
tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang
dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime dapat diartikan sebagai
kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai jenis
kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa
batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi
yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari
sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
b. Sejarah kemunculan Cybercrime
Pada awal mulanya penyerangan didunia
Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa
yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program
computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang
terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah
musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datstream Cowboy”, ditahan karena masuk secara
ilegal ke dalam ratusaan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia
mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat
internet dan menjadikan seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya,
hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulam Februari
1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya.
Dia dituntut dengan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan
kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
c. Jenis
Cybercrime
1. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalamsuatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
daripemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Contoh: Probing dan port.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukumatau
menggangu ketertiban umum.Contoh: penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di
internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang
7. Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya
disebut cracker →
cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
d. Penyebab Utama Cybercrime
1. Akses internet
yang tidak terbatas.
Di zaman sekarang ini
internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas
internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam
mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang
merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan
Cybercrime dengan mudahnya.
2. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan
salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang
menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke
dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk
melakukan kejahatan.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan
yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Inilah yang merupakan faktor pendorong
terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet
merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan
alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di
internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari
internet tersebut.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui
bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih
mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya.
Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar
sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan
penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus
melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor
pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
e. Upaya Penanggulangan Cybercrime
1. Pengamanan sistem
yang kuat
Sebuah sistem
keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah keamanan sistem
merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan
3. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
4. Pengaman akan
adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Komentar
Posting Komentar